Mutlak: Kebebasan yang Bertanggung Jawab Untuk dan Oleh Semua Pihak
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 25 Maret 2008 dan sudah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008 sempat menuai banyak kontraversi saat pertama kali dirilis terlebih ketika terbit kesan bahwa UU ITE ini lebih ditujukan kepada kalangan blogger. UU ITE yang kini menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843 mengandung sejumlah pasal-pasal yang dianggap bisa menjerumuskan blogger ke balik terali penjara. Kami mencoba menjaring sejumlah pendapat dari kalangan blogger.

"Tujuan dari RUU ITE ini bagus tetapi sebagaimana mayoritas UU produk Republik ini, lebih banyak menekankan pada keinginan penguasa daripada menyalurkan aspirasi rakyat. Lucunya UU ini disahkan setelah beberapa tahun (6-7 tahun? saya lupa pastinya) dan begitu keluar masih banyak hal-hal yang sebenarnya lebih penting tetapi malah tidak termasuk. Terkesan buru-buru dan kejar tayang menjelang Pemilu 2009,mungkin supaya Depkominfo terlihat bekerja? Entahlah, saya tidak ingin berpikiran negatif tetapi biarkan fakta yang berbicara," kata Boy Avianto yang berprofesi sebagai dosen dan Digital Media Strategik.
Senada dengan pendapat Boy, Nuri Abidin, seorang engineer di salah satu perusahaan telekomunikasi berkomentar, "Satu sisi kurang mengcover 'transaksi elektroniknya' terlebih lagi soal perlindungan konsumennya IMO, ini mestinya mendapat porsi lebih banyakan dibanding soal-soal lainnya, ini bukan UU soal kesusilaan (aka pornografi), pencemaran nama baik, pencemaran kebencian kan? Sisi lain yang banyak jadi kontra adalah pembelengguan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bisa jadi," tambah Nuri yang lahir di Magetan 24 Desember 1978 ini, "untuk implementasi UU ini nanti akan mampir dulu ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau ulang. Apa ya istilahnya? Judicial Review?"

"Ada kekhawatiran, bahwa UU ITE ini justru malah menghambat pemanfaatan teknologi informasi bagi kepentingan orang banyak," kata Herry Constadi seorang blogger yang berprofesi sebagai konsultan perencana rumah tinggal. "Dari sekian banyak hal yang meragukan," kata lelaki kelahiran Bandung, 26 November 1957 ini, "barangkali adalah: Pengaturan yang masih saja secara lama, padahal yang diatur adalah hal-hal sarat teknologi masa kini. Terkesan tidak dipersiapkan dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten di bidang ini dan tidakkah sebaiknya dilakukan semacam uji-publik sebelumnya? Apalagi mengingat ini adalah UU tentang teknologi yang masih sangat 'awam' sekali bagi pemerintah. Terbukti dengan beberapa kasus belakangan ini yang disikapi secara panik dan membabi-buta oleh pemerintah (Penutupan Youtube dan lainnya)."
"UU ITE adalah sesuatu langkah maju dalam mendapatkan kepastian hukum dari suatu permasalahan di dunia digital. Dengan UU ini posisi kita sebagai bangsa saat ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah lebih dahulu menerapkan kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik. Artinya kita sudah tidak tertinggal dalam usaha penegakan hukum di dunia informasi dan transaksi elektronik," ujar Irwin Hafid Day yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua AWARI (Asosiasi Warnet Indonesia) dan merupakan alumni Teknik Komputer Universitas Gunadarma.
Tentang UU ITE yang terkesan memiliki sasaran tembak untuk blogger, Herry berpendapat, "Lagi-lagi kekhawatiran yang muncul bahwa apapun ingin di bawah kendali pemerintah. Bila ya, maka ini adalah langkah yang jelas-jelas mundur. Jelas-jelas merupakan hambatan pada saat bangsa ini mempunyai peluang (blogging) untuk dapat lebih maju lagi."
Boy Avianto mengungkapkan argumentasi senada. "Blogger pada dasarnya adalah orang biasa, warga negara yang harus taat hukum. Tentunya tanpa UU ITE pun seandainya dia melakukan kesalahan ya tetap harus dihukum. Permasalahannya dengan UU ITE justru ada beberapa pasal yang malahan bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat karena sangat subjektif sekali."
"Apalagi," imbuh lelaki kelahiran Jakarta 12 April 1975 ini, "dengan pernyataan spesifik 'blogger yang jelas sangat spesifik mengarah pada komunitas tertentu yang selama ini justru timbul karena ke'tidakpuasan' akan ketersediaan media maupun informasi dari satu sumber yang cenderung bias, tidak seimbang dan tidak jujur. Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet karena terdapat kalimat:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Saya menganalisa (secara amatir tentunya hahaha) bahwa pasal ini ada hubungannya dengan Pemilu 2009 - di mana informasi yang nantinya akan merugikan pihak-pihak yang berkuasa (atau akan berkuasa) akan diberikan cap 'penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'."
"Saya sangat meragukan jika sebuah UU dibuat hanya untuk sebuah komunitas, terutama komunitas blogger," kata Irwin. "Apalagi UU ITE ini umur pembahasannya jauh lebih dahulu dibanding dengan popularnya blogging di Internet.Secara normatif, maka sebuah UU berlaku untuk semua warga negara Indonesia, terlepas dia blogger atau bukan. Di sini yang perlu di perhatikan adalah apa saja sih yang bisa membuat seseorang terjerat pasal dalam UU tersebut?" lanjut Irwin yang kini menjabat sebagai Assistant of Director, PT Macca Sistem Infokom.
Nuri menanggapi pertanyaan ini dengan lugas. "Sempat saya candain di postingan di blog saya antara menteri dengan staff ahlinya saja udah gak sinkron. Saya rasa ini pemlintiran arti kalimat hukum (yang emang rata-rata mbulet) untuk menyenangkan/menenangkan pihak-pihak tertentu dan karena tumpang tindihnya antar satu UU dengan UU lainnya (UU Pers dalam hal ini) dan menjadikan pihak lain jadi obyek penderita di sini (baca: blogger) ini contoh infikasi adanya pengkotakan, pengekangan dan diskriminasi terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," katanya.
"Saya lebih suka mengacu kepada kebebasan yang bertanggung jawab untuk dan oleh semua pihak," tambah Nuri yang berdomisili di Jakarta ini, "jadi semuanya bisa bertanggung jawab atas apa yang ditulis/diwartakan/di-blog-kan nya gak peduli jurnalis, blogger maupun orang biasa baik pengguna internet, kalo emang ngawur ya mesti dipertanyakan dan 'dijewer', apa lagi yang 'resmi' dan 'berhak' itu. Kalo contoh kasus jurnalis ('resmi') ngejiplak/plagiat hasil tulisan blogger, trus ini gimana? hak jawab? plis deh!"
Ketika ditanyakan apakah RUU ini sudah bisa memberikan solusi dan jawaban atas sejumlah persoalan dalam bidang Teknologi Informasi terutama dalam aspek perlindungan hukum, Boy Avianto berpendapat, "Kalau pertanyaannya sudah bisa maka jawabannya sudah bisa. Tetapi kalau ditanya 'sudah cukup' maka jawabannya adalah belum dan bahkan dapat menyesatkan. Perlindungan hukum atas siapa ya? Atas penguasa (pemegang kekuasaan, pengusaha bermodal hebat) memang sudah benar, tetapi atas masyarakat kok tidak terlalu terlihat ya? Bicara perlindungan hukum di bidang TI, di bidang lain saja belum beres kok, masa mau gagah-gagahan di bidang TI?"
"Saya berpendapat UU adalah sebuah produk hukum yang dinamis dan berkembang sesuai zaman. Sebagian persoalan sudah bisa dijawab oleh UU ini, sebagian lagi belum, namun masih ada peluang untuk memperbaiki yang belum terjawab melalui peraturan pelaksanaan. UU adalah fundamentalnya, sedangan Peraturan Pelaksanaan adalah praktisnya. Beberapa pasal dalam UU ITE memberikan perlindungan hukum yang cukup untuk mencegah terjadinya 'abuse', sayang hal ini jarang diungkapkan oleh para kritikus-nya, lebih sering malah unsur mengekang kebebasan yang di besar-besarkan. Padahal kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain," ungkap Irwin lugas menanggapi hal ini.
Jawaban agak pesimis dilontarkan Herry. "Dengan sekian hal yang tidak jelas dan rancu, baik dari sisi batasan/ definisi, persiapan penyusunan, 'sulit diharapkan' UU ini bisa memberikan solusi dan jawabannya.Ya, RUU ITE ini seharusnya direvisi dengan tentunya mengindahkan persiapan yang lebih matang, dilibatkannya masyarakat pengguna jasa informasi, dilakukan uji publik sebelumnya.Hukuman dan denda yang sedemikian tinggi atas 'pelanggaran' yang tidak jelas batasan/ definisinya," ujar lelaki yang menggemari Baca, tulis, olah-raga, musik, teknologi, bepergian ini.

Bagi Nuri, "Untuk beberapa hal UU ITE ini bisa membantu, misalnya mengenai ancaman pornografi bagi anak-anak. Selebihnya menurut saya sih," kata Nuri lagi, "masih kurang mengingat tren ekonomi sekarang dan kedepan, saya rasa sebaiknya lebih fokus dan memperbesar porsi di transaksi ekonominya dan perlindungan penggunanya dulu yang sekarang kok kurang esensi 'Transaksi Elektronik (TE)' dari UU ITE itu sendiri."
Boy berharap, "Semoga UU ITE ini bukan digunakan sebagai alat politik untuk menciptakan Republik Rakyat Indonesia yang akan bersaing dengan Republik Rakyat Cina dalam hal melakukan pembatasan informasi yang dapat diakses oleh rakyatnya. Selain itu tentunya UU ITE ini bisa dipakai sebagaimana tujuannya yaitu memberikan kekuatan hukum pada 'Transaksi Elektronik' dengan segala macam aspeknya. UU ITE juga saya harapkan akan selalu direvisi sesering mungkin mengingat kemajuan teknologi yang sangat cepat dan selalu berubah. Jangan sampai UU ITE ini jadi cepat basi hanya karena tidak tanggap terhadap kemajuan teknologi, kecuali memang UU ITE ini hanya akan dijadikan alat politik dalam menyambut Pemilu 2009."
Senada dengan itu, Irwin menitip impian serupa. "Harapaan kita tentu perkembangan dunia IT bisa lebih baik di negara kita. Sebuah UU dibuat untuk menjadi panduan apa yang boleh apa yang tidak boleh dilakukan dan memberikan punishment bagi mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut," kata lelaki kelahiran Makassar, 5 Juni 1971 ini.
"Mestinya ada sosialisasi matang dengan semua pihak yang sekiranya terkena efek maupun ternaungi oleh UU ini, begitu juga dengan pembuatannya/perbaikannya nanti sebaiknya melibatkan perwakilan dari pihak-pihak yang tersebut tadi," ucap Nuri. "Tentu saja yang terbukti sangat berkompeten di bidangnya itu biar UU ini lebih mengena point yang mengatur transaksi ekonomi agar bisa didetilkan baik aturan maupun sanksi pagi pelanggarnya overall, saya sendiri agak pesimis dengan banyak aturan-aturan di negara ini yang gak jelas, tumpang tindih, kurang mengayomi dan justru banyak dilanggar justru oleh oknum-oknum aparatur sendiri," katanya lagi.
"Seharusnya menjadi pendorong yang jelas dalam kemajuan bangsa ini dan mencegah banyak hal yang buruk yang menjadi penghambat kepada hal yang sebaliknya," ujar Herry menutup perbincangan.
*** (Amril)

Komentar (1)
Heran, di era kebebasan seperti ini, masih saja banyak upaya-upaya pembatasan dan pembelengguan hak berpendapat dan berekspresi. Kalau memang aktivitas blogger dianggap mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, gampang saja, tinggal laporkan ke polisi dengan disertai bukti-bukti (salinan blog yang dimaksud). Depkominfo nggak punya kerjaan, dan bukan begitu (bikin UU ITE) caranya membatasi pornografi lewat internet. Tolong Pak Nuh, dipikirka kembali. Sebagai blogger, saya kesal karena merasa terganggu blog saya sempat diblokir, padahal isinya biasa saja dan tidak ada yang berbahaya sama sekali.
Terima kasih atas perhatiannya.
@ May 8, 2008 18:22