Artikel:

Undang-Undang Ituan Euy...

oleh: Rane -JaF- Hafied


Ketika hendak mulai menulis artikel ini, saya sempat terdiam cukup lama di depan lapto sembari mencoba mengingat kembali apa singkatan dari UU ITE. Berhubung terlalu banyak ide di kepala dan takut lupa, maka saya asal ketik saja judulnya seperti yang bisa dibaca di atas. Maksudnya supaya bisa dirubah belakangan, tapi akhirnya saya putuskan memakai judul itu saja karena rasanya sudah pas dengan apa yang ingin saya sampaikan di sini.

***

"Lha, saya yang harus tanya kalian! Kenapa yang disorot cuma yang itu saja?" kata-kata ini sempat dilontarkan Pak Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh dalam kesempatan pertemuan dengan sejumlah blogger dan komunitas internet beberapa waktu lalu di kantornya. Ucapan Pak Menteri ini ada hubungannya dengan berbagai sorotan media tentang pencekalan materi-materi pornografi di internet ketika membahas produk undang-undang baru keluaran departemennya: Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU ITE.

Agaknya wajar saja kalau Pak Nuh bertanya demikian. Undang-undang yang bertahun-tahun digodog itu dianggap tidak mendapat porsi bahasan yang pantas karena yang kemudian diwartakan ke masyarakat hanya terkait pasal dan ayat yang mengatur 'situs-situs ituan' saja.

Kalaupun ada yang lain, ya bahasan soal kebebasan berekspresi di internet yang dianggap kembali terancam oleh undang-undang ini setelah 10 tahun kita meninggalkan era Orde Baru.

Padahal banyak hal lain yang tidak kalah penting dari produk undang-undang baru itu seperti misalnya soal transaksi elektronik, soal hak cipta, pengaturan nama domain dan lain sebagainya.

Tapi masalahnya, sudah maksimalkah upaya untuk menyebarkan informasi soal undang-undang baru ini?

Diskusi yang intens sebenarnya terjadi di kalangan tertentu, bahkan salut karena Depkominfo sempat mengundang para blogger dan komunitas internet, serta juga wartawan untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap. Tapi kemana gerangan tim yang dijanjikan Pak Nuh akan turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi? Kenapa pula pejabat dan pakar yang muncul di berbagai talk show televisi, radio dan juga cetak, ujung-ujungnya juga bicara soal 'situs ituan' lagi? Katanya banyak hal lain yang lebih penting?

Bagi saya, ini berpotensi menjadi bentuk sosialisasi yang salah, karena semakin mempertegas anggapan di masyarakat awam, masyarakat yang belum tersentuh internet, masyarakat yang masih menggunakan istilah 'main internet', bahwa internet memang tempat mencari gambar 'ituan'.

Depkominfo harus, sekali lagi, harus, menjelaskan kepada masyarakat bahwa kini mereka, misalnya, dilindungi oleh undang-undang ketika melakukan transaksi di internet. Bonusnya, makin banyak yang tahu bahwa berbisnis juga bisa dilakukan di internet dan siapa tahu makin banyak masyarakat yang tertarik untuk juga berinternet.

Depkominfo juga harus misalnya menjelaskan kepada masyarakat bahwa ketika mereka berkreasi atau berkarya di internet, kini karya mereka itu dilindungi oleh hukum. Kabar baik bukan? Bonusnya, masyarakat jadi tahu bahwa materi di internet itu tidak bisa sembarangan di copy paste tanpa izin karena seremeh apapun karya itu, tetap ia adalah karya cipta.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang masih melingkupi UU ITE ini, masih ada lho hal-hal yang pantas disebut sebagai peristiwa bersejarah, karena setelah sekian lama dunia mengenal teknologi informasi, baru kali ini Indonesia menciptakan undang-undang yang terkait.

Tapi sekali lagi, masyarakat luas harus tahu bahwa undang-undang baru ini ada dan menjamin kehidupan mereka di alam cyber dan itu adalah tanggung jawab Departemen KOMUNIKASI dan Informasi untuk menyebarluaskannya.

Menurut saya, kegagalan sebuah produk undang-undang baru bukan hanya pada isinya, tapi juga pada sosialisasinya ke masyarakat yang menjadi obyek undang-undang baru itu.

Ya, memang mudah menyalahkan wartawan yang dianggap lebih suka mengekspose hal-hal sensasional, termasuk yang ada di UU ITE ini. Tapi pernahkah terpikirkan bahwa wartawan juga bisa jadi tidak paham soal undang-undang baru ini?

Lha wong Pak Menterinya saja ketika ditanya lebih lanjut oleh sekerumunan wartawan soal hal-hal teknis di UU baru itu sempat bilang: "Jangan tanya itu. Ilmu saya baru sampai archimedes!"

Iya.. iya.. mungkin Pak Nuh bercanda dan rasanya juga tidak mungkin menguasai semua materi itu. Tapi kan di sekeliling Pak Menteri masih banyak staf-staf lain yang pastinya lebih hebat dari archimedes.

Bekasi, Mei 2008

Posted on May 6, 2008 12:00 PM |

Tulis komentar anda

(Komentar akan melalui proses moderasi.)



 Lainnya: